Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP Arif Rachman Hapus Salinan CCTV, Pengacara: Di Bawah Ancaman Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |13:45 WIB
AKBP Arif Rachman Hapus Salinan CCTV, Pengacara: Di Bawah Ancaman Ferdy Sambo
AKBP Arif Rachman jalani persidangan di PN Jaksel (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menilai tak ada kesamaan niat antara kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan Obstruction of Justice atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut dia, justru kliennya tersebut berada di bawah ancaman saat menghapus salinan rekaman CCTV.

"Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih di persidangan, Jumat (28/10/2022)

Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan, JPU dengan jelas mengkategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman.

Sehingga, lanjut dia, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat tersebut.

Baca juga: Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Ajukan Eksepsi Hari Ini

Dia menambahkan, unsur kesamaan niat tidak terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan JPU, diketahui pascakliennya diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wibowo.

Baca juga: Pengacara Ungkap Arif Rachman Arif Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo Hapus Salinan CCTV hingga Rusak Laptop

Saat itu, Arif Rachman memberikan laporan pada Brigien Pol Hendra Kurniawan selaku atasan langsung terkait salinan Rekaman CCTV tersebut.

"Terhadap laporan tersebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengajak Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk bersama-sama menghadap Ferdy Sambo," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement