- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan ART Korban Kekerasan di Pondok Kelapa
Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Irjen Teddy Minahasa Sesuai Prosedur
Di Gerai SIM, nanti akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.