Sebelumnya diketahui bahwa sidang pembacaan putusan Indra Kenz diundur hingga dua minggu ke depan dan akan kembali digelar pada tanggal 14 November 2022 mendatang. Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah.
"Sidang ditundak, saya Majelis Hakim meminta agar semua pihak dimaklumi," katanya di ruang sidang utama.
Majelis hakim menerangkan bahwa sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus ini cukup pelik.
"Masih ada yang harus dimusyawarahkan makamya ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.
(Nanda Aria)