Untuk mengusut tragedi tersebut, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). TGIPF menilai banyaknya korban yang meninggal karena gas air mata dari pihak kepolisian.
Sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
(Qur'anul Hidayat)