SURABAYA - DSY (38), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung ditangkap polisi lantaran bekerja sampingan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
DSY ditangkap setelah petugas dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya.
Pelaku ditangkap pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya.
"Awalnya dia (DSY) profesinya jual burung lantas nyambi jualan sabu," kata Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Terima Paket Berisi Narkoba, Dua Oknum Satpol PP Ditangkap di Makassar
Saat ditangkap, DSY kedapatan menyimpan 15 poket sabu dengan total berat 2,22 gram. Sabu tersebut sudah siap edar di kawasan Kota Surabaya yang sudah dibagi dalam 15 klip plastik bening kecil.
Pelaku mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lento (DPO), pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Barang haram itu diranjau di tempat sampah depan apotek Jalan Perak Barat Surabaya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 5 butir pil ekstasi, 2 skrop, uang tunai Rp300.000, satu timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 handphone.