Dari perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Daniel.
(Qur'anul Hidayat)