Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penjual Burung Nyambi Jualan Sabu di Surabaya

Lukman Hakim , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |07:33 WIB
Polisi Tangkap Penjual Burung <i>Nyambi</i> Jualan Sabu di Surabaya
Penjual burung nyambi jualan sabu di Surabaya, berhasil ditangkap polisi. (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

Dari perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Daniel. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement