Dari perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Daniel.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.