Atas pengakuan tersebut, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ, laki laki, 20 tahun, warga Desa Kuta. Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.