"Ini masih beruntung, kamu enggak diperintah untuk dilakukan tersangka memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 247 KUHP ancaman hukuman 7 tahun. Ingat itu. Terserah kamu mau ngomong apa," tandas majelis hakim.
Sebelumya, anggota majekis hakim Morgan Simanjuntak meminta ART Ferdy Sambo, Susi untuk dihadirkan dalam setiap sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Permintaan itu dilayangkan Morgan lantaran mendengar keterangan Susi yang berbeda dalam BAP dengan persidangan.
Permintaan itu bermula ketika Morgan ingin mengetahui cerita Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah. Baginya, perisitwa tersebit hanya diketahui oleh Susi, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Tetapi terserah kamu apakab keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?" ujar Morgan kepada Susi saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
(Awaludin)