JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku takut memberi keterangan saat diperiksa polisi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu ia ungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Rasa takut itu, diungkapkan kala majelis hakim merasa berbeda keterangan Susi dalam persidangan dengan BAP. Salah satu poin keterangan yang dinilai berbeda yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:ART Ferdy Sambo, Susi Kerap Jawab Tidak Tahu, Hakim: Anda Sudah Disumpah!
Dalam persidangan, Susi mengatakan, bahwa Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.
Lantas, Susi mengaku keterangannya berbeda dengan BAP karena merasa takut. Ia pun mengaku lebih takut diperiksa oleh polisi dibanding dalam persidangan
"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," tutur Susi saat beri kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA:Momen Susi Terdiam Seribu Bahasa saat Dicecar Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo
Mendengar hal itu, majelis hakim pun mengatakan perihal kebenaran keterangan Susi dalam BAP tidak benar lantaran takut. Majelis hakim pun bertanya penyidik yang memeriksa Susi. Akan tetapi, Susi mengklaim tak ingat namanya.
Majelis hakim pun bertanya intensitas Susi diperiksa oleh penyidik. Susi pun mengaku diperiksa cukup sering. Bahkan, Susi mengaku lancar memberikan keterangan oleh penyidik.
"Tetapi di sini kenapa enggak lancar? Pak Hakim enggak marah kok, cuma kecewa saja kalau keterangan kamu seperti ini. Memperumit jalannya persidangan," tutur majelis hakim
"Ini masih beruntung, kamu enggak diperintah untuk dilakukan tersangka memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 247 KUHP ancaman hukuman 7 tahun. Ingat itu. Terserah kamu mau ngomong apa," tandas majelis hakim.
Sebelumya, anggota majekis hakim Morgan Simanjuntak meminta ART Ferdy Sambo, Susi untuk dihadirkan dalam setiap sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Permintaan itu dilayangkan Morgan lantaran mendengar keterangan Susi yang berbeda dalam BAP dengan persidangan.
Permintaan itu bermula ketika Morgan ingin mengetahui cerita Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah. Baginya, perisitwa tersebit hanya diketahui oleh Susi, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Tetapi terserah kamu apakab keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?" ujar Morgan kepada Susi saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
(Awaludin)