JAKARTA - Majelis hakim diminta dapat mengabulkan permohonan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy untuk menjerat saksi ART Ferdy Sambo, Susi dengan pasal keterangan palsu.
Susi dinilai berikan keterangan palsu terkait peeistiwa pembunuhan berencana Brigadir J saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2021).
"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," terang Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Keterangan Susi di muka persidangan, kata dia, tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tam konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," terang Ronny.
"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," tandasnya.