"Akhirnya mereka kembali ke kolam dan menemukan Hapiz sudah tidak bergerak di dalam kolam. Kemudian merekapun mengevakuasi korban. Setelah diperiksa, Hapiz dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.
Atas kejadian itu, pihak pesantren memanggil orangtua dan menceritakan kejadian. Pihak keluargapun membawa jenazah ke rumah duka. Belakangan pihak keuarga sepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Meski begitu, pihak keluarga menolak jenazah diaytopsi.
Setelah melalalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Lia Santoso sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
(Qur'anul Hidayat)