Siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya. “Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan orang tua murid untuk membeli peralatan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” kata Waluyo.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum sinkron menjadi salah satu penyebab pengendapan dana KJP Plus. Upaya yang akan dilakukan Disdik DKI dalam waktu dekat yakni membenahi sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
"Mudah-mudahan pada Desember ini bisa kita selesaikan. Kami akan sistemkan, sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan. Jadi, ketika bertanya, jelas dilayani. Ini yang sedang kami pikirkan," tuturnya.
Selain itu, Nahdiana menjelaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Dengan demikian, saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah kelurahan bisa langsung dikoordinasikan.
Pemprov DKI sudah mengatur agar tidak semua warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat dari KJP Plus. Adapun persyaratan umum penerima KJP Plus di antaranya:
1. Peserta didik berusia 6-21 tahun;