Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta

Karina Asta Widara , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |17:12 WIB
KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta
KJP Plus merupakan program Pemprov DKI bagi warga Jakarta yang kurang mampu mengenyam pendidikan./ Foto: dok Sindonews
A
A
A

Siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya. “Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan orang tua murid untuk membeli peralatan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” kata Waluyo.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum sinkron menjadi salah satu penyebab pengendapan dana KJP Plus. Upaya yang akan dilakukan Disdik DKI dalam waktu dekat yakni membenahi sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

"Mudah-mudahan pada Desember ini bisa kita selesaikan. Kami akan sistemkan, sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan. Jadi, ketika bertanya, jelas dilayani. Ini yang sedang kami pikirkan," tuturnya.

Selain itu, Nahdiana menjelaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Dengan demikian, saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah kelurahan bisa langsung dikoordinasikan.

Pemprov DKI sudah mengatur agar tidak semua warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat dari KJP Plus. Adapun persyaratan umum penerima KJP Plus di antaranya:

1. Peserta didik berusia 6-21 tahun;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement