2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta;
3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta;
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Sedangkan untuk persyaratan khusus penerima KJP Plus di antaranya:
1. Terdaftar dalam DTKS. DTKS Daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial (mulai tahap 2 tahun 2020);
2. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas;
3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari pengemudi JakLingko yang mengemudikan Mikrotrans;