Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta

Karina Asta Widara , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |17:12 WIB
KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta
KJP Plus merupakan program Pemprov DKI bagi warga Jakarta yang kurang mampu mengenyam pendidikan./ Foto: dok Sindonews
A
A
A

2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta;

3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta;

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Sedangkan untuk persyaratan khusus penerima KJP Plus di antaranya:

1. Terdaftar dalam DTKS. DTKS Daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial (mulai tahap 2 tahun 2020);

2. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas;

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari pengemudi JakLingko yang mengemudikan Mikrotrans;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement