4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta;
5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan (mulai tahap 2 tahun 2021);
6. Diterima di satuan pendidikan swasta melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) bersama (mulai tahap 2 tahun 2021);
7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal enam bulan (mulai tahap 2 tahun 2021).
Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan Informasi lebih lanjut tentang dana KJP Plus, dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.
(Karina Asta Widara )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.