Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta

Karina Asta Widara , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |17:12 WIB
KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta
KJP Plus merupakan program Pemprov DKI bagi warga Jakarta yang kurang mampu mengenyam pendidikan./ Foto: dok Sindonews
A
A
A

4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta;

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan (mulai tahap 2 tahun 2021);

6. Diterima di satuan pendidikan swasta melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) bersama (mulai tahap 2 tahun 2021);

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal enam bulan (mulai tahap 2 tahun 2021).

Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan Informasi lebih lanjut tentang dana KJP Plus, dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.

(Karina Asta Widara )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement