JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 151 orang didalamnya.
"Yang pertama itu penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," katanya di Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Kemudian pelanggaran selanjutnya yaitu terbukti adanya tembakan sebanyak 45 kali yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa menit. Hal itulah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa berjatuhan.
"Pelanggaran ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," jelasnya.
Menurut Anam seharusnya dalam hal ini aparat penegak hukum bisa memastikan pihak-pihak terkait didalam proses gelaran pertandingan bertanggung jawab.
"Pelanggaran keempat yaitu kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup," katanya.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: PSSI Terbukti Langgar Aturan Sendiri Terkait Regulasi yang Ada