Share

Bupati Purwakarta Buka Suara, Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Didin Jalaludin, Koran Sindo · Rabu 02 November 2022 04:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 02 525 2699065 bupati-purwakarta-buka-suara-ungkap-alasan-gugat-cerai-dedi-mulyadi-TWTNISIRpx.jfif Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (MNC Portal)

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkap kembali alasannya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Bupati kelahiran Cianjur, 2 Januari 1982 silam ini menyebut masalah rumah tangganya soal suaminya yang telah melanggar syariat islam, bukan sekadar urusan ranjang.

"Salah satu poin dari pada materi gugatan saya itu memang ada beberapa poin turunan. Pertama, suami saya sudah tidak melaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu menafkahi lahir dan batin," ujar Bupati yang akrab disapa Neng Anne, saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (1/11/2022).

Dia melanjutkan, dalam hubungan suami istri nafkah lahir dan batin sifatnya wajib. Namun, dalam aspek nafkah lahir saat ini dirinya yang menjabat sebagai bupati sudah berkecukupan. Tetapi hal itu tentunya tidak mengugurkan kewajiban suami dalam memberikan nafkah yang sifatnya terlihat dan dapat dihitung secara nominal, di antaranya uang atau pangan (makan dan minum), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal).

"Lalu nafkah batin, bukan hanya perkara 'kasur' saja, tapi juga batin sebagai seorang perempuan dan istri," tegas Neng Anne.

Ia menyayangkan ketika ada beberapa pihak yang menjadikan lelucon kaitan dengan nafkah batin, yang hanya dikaitkan dengan urusan ranjang. Padahal nafkah batin yang menjadi hak seorang istri itu adalah lebih daripada itu.

"Saya memandang (nafkah batin) ada yang lebih daripada sebatas urusan kasur, yaitu rasa nyaman, rasa aman, rasa dihormati, rasa dihargai, rasa disayangi, rasa diperhatikan dan rasa dilindungi. Itu lebih penting bagi saya daripada hanya sebatas urusan kasur," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Purwakarta Neng Anne sedang menjadi sorotan lantaran melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dua priode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Follow Berita Okezone di Google News

Hingga saat ini persidangan gugatan cerai tersebut sudah tiga kali digelar di pengadilan agama dengan agenda mediasi. Pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai pejabat publik itu harus menjalani persidangan lanjutan yang akan digelar 8 November 2022 nanti.

Pada persidangan perama dan kedua Kang Dedi sapaan akrab Dedi Mulyadi tidak hadir. Hingga akhirnya pada persidangan ke tiga yang masih tahap mediasi, politisi Partai Golkar itu terlihat hadir. Kang Dedi masih tidak menyangka jika istrinya yang menjabat sebagai bupati nekat melayangkan gugatan cerai terhadapnya yang saat ini sudah tidak menjabat sebagai bupati.

"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa istri saya menggugat cerai," tutur Kang Dedi dalam channel Youtubenya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini