JAKARTA - Tujuh orang anggota polisi diperiksa dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan pantauan, total ada 9 orang saksi yang memberikan keterangannya di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Hendra dan Agus. Dari semua saksi itu, 7 orang di antaranya merupakan anggota polisi, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Lalu, ada Ridwan Janari anggota Polri, Rifaizal Sumual anggota Polri, Dimas Arki anggota Polri, Dwi Robiansyah anggota Polri, Arsyad Daiva Gunawan anggota Polri, dan Aris Yulianto anggota Polri. Sedangkan dua orang lainnya Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dan Asisten Rumah Tangga (ART) Diryanto.
Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru
Saat awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta pada majelis hakim agar pemeriksaan dilakukan secara terpisah, khususnya pada saksi anggota Polri, AKBP Ridwan Soplanit dan Rifaizal Sumual, begitu pula Afung. Sedangkan saksi lainnya dilakukan secara bersama-sama.