"Izin majelis, kalau bisa petugas dari Polres Jaksel sekali saja. Afung, Ridwan Soplanit, dan Rifaizal Sumual dipisah, baru anggota polisi lainnya digabungkan," ujar JPU di persidangan, Kamis (3/11/2022).
Tampak dalam persidangan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kompak mengenakan kemeja berwarna putih tersebut duduk berdampingan di barisan meja pengacaranya. Sidang sendiri mulai digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.