JAKARTA - Hakim di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J menegur saksi pengusaha sekaligus teknisi CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung. Pasalnya, ada dua keterangan berbeda dari Afung.
Majelis hakim menegur Afung lantaran ada keterangannya yang berbeda-beda, salah satunya terkait pasword sistem DVR saat hendak mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Sebelumnya, Afung menyebutkan dia meminta pasword dari Satpam, tapi saat ada pertanyaan serupa dia berkata tak pakai pasword.
"Saudara berapa kali di BAP? Untuk perkara ini atau perkara lain?" tanya hakim di persidangan, Kamis (3/11/2022).
"Saya tiga kali (di BAP), semuanya mengenai ini," jawab Afung.
"Kalau misalnya terkait perkara ini belum dalam waktu yang lama, bagaimana kemudian saudara bisa lupa. Keterangan saudara ini tadi ditanyakan berulang, saudara katankan tadi begini, ternyata di sini tidak seperti itu. Kemudian menyangkut satu masalah password, saudara katakan di sini meminta dari satpam, padahal tadi saudara jelaskan tanpa pasword, pencet ok," kata hakim.
Afung pun meminta maaf pada majelis hakim terkait keterangannya yang terkada berbeda itu. Namun, dia memastikan keterangan yang benar itu sesuai dalam BAP-nya lantaran dia lupa atas keterangannya itu.
"Jadi pada sistem DVR yang biasa cina itu memang selama kita mau masuk ke menu akan keluar satu kotak user name admin sama password. Agar diisi, kalau saya sebagai pekerja saya tidak berhak langsung ok, karena saya melanggar etika mereka," kata Afung.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.