JAKARTA - Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan program Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau penegakan peraturan lalu lintas secara elektronik sebagai ganti tilang manual menuai apresiasi dari masyarakat.
Pasalnya, penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan oknum petugas kepolisian bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas untuk meminta uang damai atau '86'.
Lantas, apa dampak tilang elektronik dan bagaimana penerapan serta pengawasannya. Di sisi lain bagaimana juga kebijakan ini dilihat dari perspektif tata kelola transportasi kota.
Untuk membedah lebih dalam terkait isu yang dibahas, Partai Perindo akan membahasnya dalam webinar bertajuk 'Dampak Pergantian Tilang Manual ke Tilang Elektronik' yang akan digelar pada Jumat (4/11/2022) pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, yakni: Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhana; Pengamat Transportasi Institute Teknologi Bandung (ITB) Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo; serta Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dań HAM Tama S. Langkun.
Baca juga: Hary Tanoe: Partai Perindo Berjuang untuk Indonesia Sejahtera
Melalui webinar ini, Partai Perindo mencoba membedah lebih dalam tujuan dari peralihan tilang manual menjadi tilang elektronik. Karena secara tidak langsung akan mendukung dan mendorong ekosistem digital nasional, khususnya di bidang transportasi perkotaan.
Baca juga: Partai Idola Gen Z, Tagar #PartaiPerindo4Besar & Ketum Hary Tanoesoedibjo Jadi Trending Topic
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, boleh mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoTilangElektronik.