Share

Jangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Ada Sanksi Denda Rp7,5 Juta!

Widi Agustian, Okezone · Kamis 03 November 2022 17:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 03 510 2700356 jangan-merokok-sembarangan-di-malioboro-yogyakarta-ada-sanksi-denda-rp7-5-juta-wZj8TFlX97.jpg Satpol PP menertibkan perokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (Foto: Ant)

YOGYAKARTA - Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya di kawasan Malioboro digencarkan oleh Satpol PP. Walau begitu, dalam operasi kali ini masih mengutamakan pembinaan untuk pelanggar.

“Sampai saat ini, kami masih mengutamakan imbauan dan pembinaan yang sifatnya edukasi ke masyarakat. Jika ada pelanggar, maka petugas akan mengingatkan. Belum sampai ke sanksi denda,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, dilansir dari Antara, Kamis (3/11/2022).

Petugas, kata dia. masih kerap menemukan warga atau wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro meskipun di sepanjang kawasan tersebut sudah disiapkan sejumlah titik lokasi merokok.

“Sejauh ini, kami masih menerapkan upaya nonyustisi karena untuk penegakan sanksi yustisi cukup berat,” katanya.

Sesuai aturan, pelanggar Perda KTR terancam sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan.

“Makanya, sampai saat ini masih kami utamakan imbauan. Saat ada yang merokok diminta mematikan rokok dan membuang di tempat yang benar. Mereka diarahkan ke lokasi khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan lain,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.

“Selain di kawasan wisata Malioboro, penegakan perda kami lakukan di tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Sifatnya bersamaan dengan patroli rutin yang kami lakukan,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun "road map" penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.

Sejumlah rencana "road map" tersebut di antaranya meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini