Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Ada Sanksi Denda Rp7,5 Juta!

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |17:23 WIB
Jangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Ada Sanksi Denda Rp7,5 Juta!
Satpol PP menertibkan perokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (Foto: Ant)
A
A
A

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun "road map" penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.

Sejumlah rencana "road map" tersebut di antaranya meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement