a. Pembentukan Tim Program Management Office (PMO) PSP di lingkungan Disdik DKI (Tim Monitoring dan Evaluasi/Monev Pelaksanaan PSP);
b. Tidak dilakukan proses mutasi bagi pengawas sekolah dan kepala sekolah yang sedang melaksanakan PSP dalam kurun waktu tiga tahun;
c. Melaksanakan pertemuan periodik PMO Daerah PSP yang dilaksanakan setiap bulan, dengan tujuan koordinasi di antara pihak-pihak terkait dalam mengawal pelaksanaan PSP serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan PSP;
d. Dukungan dalam bentuk penugasan dalam kegiatan terkait dengan pelaksanaan PSP.
(Karina Asta Widara )