JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap 19 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari sampai September 2022.
(Baca juga: Kasus Suap Perkara, PNS Mahkamah Agung Diperiksa KY)
Wakil Ketua KY Taufiq H.Z mengatakan dari jumlah tersebut 14 hakim direkomendasikan disanksi ringan, 2 berupa penundaan kenaikkan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim yaitu pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan," ujarnya dalam konferensi yang berlangsung secara daring, Kamis, (3/11/2022).
Taufiq menuturkan 3 rekomendasi sanksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara, 7 rekomendasi sanksi belum mendapat jawaban alias masih dalam proses di MA.
"Satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH yaitu Majelis Kehormatan Hakim di mana majelisnya terdiri dari tujuh orang, 4 orang dari komisi yudisial terdiri dari komisioner dan tiga orang dari hakim agung," kata Taufiq.
Dia menjelaskan bahwa dominasi pelanggaran KEPPH yaitu 14 kasus dimana 14 orang dikategorikan tidak profesional yaitu pelanggaran administratif, dan pelanggaran hukum acara. Kemudian tiga orang tidak menjaga kehormatan martabat hakim merupakan perilaku murni.
"Satu orang tidak berperilaku adil yaitu pelanggaran hukum acara, dan satu orang berselingkuh termasuk perilaku murni," ungkapnya.
Taufiq melanjutkan, dalam rekomendasi sanksi ini berdasarkan pemanggilan 328 orang terkait laporan KEPPH. Jumlah itu terdiri dari pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dengan dugaan KEPPH.
"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemisahan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemisahan berkas setahun berjalan,” ujarnya.
“Selain pemeriksaan langsung KY juga mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan secara daring," jelasnya.
Diketahui, KY mendapat 2100 laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang Januari hingga September 2022.
(Fahmi Firdaus )