JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk ‘menyuntik mati’ televisi analog terus menuai pertentangan. Beberapa kalangan menilai dimatikannya tv analog ini hanya menyusahkan rakyat tanpa tujuan yang jelas.
Media sosial (medsos) pun ramai dengan masalah ini. Banyak pendapat yang disuarakan, salah satunya adalah curahan hati para emak-emak.
“Bye bye televisi analog, padahal cuma ini hiburannya, setelah kemarin rakyat pada sesak karena imbas Covid-19, baru kelar Covid-19 anak-anak pada sakit, sekarang juga baru bernafas eh tv analog resmi dimatikan,” tulis pemilik akun TikTok i.reyhan.
Baca juga: Mau Nonton TV Harus Beli Set Top Box, Warga: Ngerjain Rakyat terus!
Pemilik akun juga memerhatikan masalah kejiwaan atau mental yang harus dihadapi para emak-emak dalam menghadapi berbagai permasalahan ini agar tidak stres dan tetap waras.
Baca juga: Viral Kakek Termenung di Rumah Tak dapat Siaran TV, Netizen: Harusnya Set Top Box Dibagikan Gratis
“Sehat sehat ya mental, kita TikTok-an aja untuk menjaga kewarasan mental emak-emak,” tulisnya.
Berbagai komentar pun bermunculan dari para warganet. Mereka langsung menuliskan komentar terkait hal itu.
“Di tik tok aja 😁,” tulis triana collection.
.
“Sekarang larinya ke TikTok gara-gara gak bisa nonton tv,” tulis Ibrahim reyhan R .
“Rating tv turun drastis 😂,” tulis bunga_okk.
“Semangat🥰,” tulis Liagustina.
“Di aku dapat Bun dari RT gratis,set top box-nya,” tulis muhamad ilham3383.
“Kalau aku malah lebih parah, tv-ku rusak , akhirnya beli tv baru yg sekalian udah smart tv, jadi gak pake STB lagi , eh suamiku malah dpt STB dari kantornya,” tulis wulancahyati972
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.
(sst)
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.