Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Netizen: Kasihan Rakyat Kecil Makin Susah!

Hakiki Tertiari , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |17:44 WIB
Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Netizen: Kasihan Rakyat Kecil Makin Susah!
Netizen TikTok keluhkan kebijakan pemerintah yang suntik mati TV Analog (Foto: Tangkapan layar media sosial TikTok)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah untuk menyuntik mati TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) agar masyarakat beralih ke TV digitial. Namun, kenyataannya masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut.

Hal itupun ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Salah satu akun TikTok bernama @Wulan, mengunggah video soal keluhan tersebut.

Dalam postingannya, akun itu mengunggah betapa sulitnya menjadi rakyat kecil di Indonesia, sampai menonton TV saja harus membayar untuk membeli Set Top Box (STB), agar bisa menonton TV digital.

“Peraturan apalagi yg terjadi di negara ini,” tulis akun tersebut.

“Sudah ekonomi menurun akibat COVID 19 sekarang mau nonton tivi aja susah harus beli alat nya seharga 200rb,” lanjut keterangan dalam video.

“Kasian rakyat kecil makin susah pak (diikuti emoji sedih),” tulis akun @Wulan dalam caption video.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) sejak Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten/kota tidak ada layanan televisi terestrial (non-terrestrial service) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog sejak dini hari itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.

"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.

(rhs)

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement