BANDUNG BARAT - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang. Pasalnya aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja.
"Kehadiran UU PPRT sudah sangat mendesak, sebab itu bisa jadi payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan profesi PRT. Termasuk dapat menekan kasus kekerasan yang sekarang banyak terjadi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan, Sabtu (5/11/2022).
BACA JUGA:PPATK Bekukan 150 Rekening di 25 Bank Terkait Kasus Robot Trading Net89
Dikatakannya, bagi pemerintah di daerah aturan PRT sudah sangat urgen. Mengingat kasus kekerasan yang menimpa PRT banyak terjadi di daerah. Maka ketika RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang maka dinas bisa bergerak dalam melakukan pengawasan sekaligus perlindungan profesi PRT.
Seperti yang sedang jadi perhatian publik ketika terjadi penyiksaan dan penyekapan terhadap seorang ART bernama Rohimah (29) di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. Warga sekitar bersama TNI/Polri berhasil menyelamatkan ART asal Limbangan, Kabupaten Garut tersebut, dengan tubuh penuh luka.
BACA JUGA:Pemimpin Hindu Radikal Ditembak Mati di Amritsar, Diduga Terkait Penghinaan Agama Sikh
Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari Polres Cimahi, yang langsung menetapkan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyiksaan terhadap Rohimah sehingga mengakibatkan luka-luka.
"Kalau ada aturan kita bisa bergerak melakukan pencegahan, agar keselamatan dan hak-hak upah pekerja bisa terpantau," ujarnya.