JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gelar kepahlawanan yang diterima oleh Presiden Soekarno dinilai sah dan memenuhi syarat.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak diberlakukannya ketetapan MPRS nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.
"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku laku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Kisah Persahabatan Soekarno dengan Bung Hatta hingga Akhir Hayat
Jokowi menjelaskan bahwa pada tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Soekarno. Lalu tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno.
"Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," tegasnya.
Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soekarno, kata Jokowi, merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara.
"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ucap Presiden.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.