Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Pergi Kerja, Istri Asyik Indehoy dengan PIL di Kontrakan

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |16:53 WIB
 Suami Pergi Kerja, Istri Asyik Indehoy dengan PIL di Kontrakan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” bebernya.

Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.

 BACA JUGA:KY Desak 19 Hakim Disanksi, Tiga Diantaranya Terancam Dipecat karena Selingkuh dan Langgar Hukum

“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.

Terhadap Y dan J dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement