Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Pergi Kerja, Istri Asyik Indehoy dengan PIL di Kontrakan

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |16:53 WIB
 Suami Pergi Kerja, Istri Asyik Indehoy dengan PIL di Kontrakan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” bebernya.

Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.

 BACA JUGA:KY Desak 19 Hakim Disanksi, Tiga Diantaranya Terancam Dipecat karena Selingkuh dan Langgar Hukum

“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.

Terhadap Y dan J dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement