JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menyiapkan pembuktian dalam sidang lanjutan obstruction of justice (halangi penyelidikan) kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman Arifin.
"Putusan sela terhadap tanggapan dan eksepsi yang telah kita ajukan sebelumnya dan hakim memutuskan kita akan lanjut pembuktian. Kami juga sudah siap pembuktian dan sidang pembuktian akan dilakukan pertama 18 November 2022 mendatang," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, selain telah siap untuk melakukan pembuktian, pihaknya bakal menyampaikan tanggapan hakim terkait argumentasinya sebagaimana dalam eksepsi nanti pada sidang berikutnya. Pasalnya, catatan pihaknya sebagaimana disampaikan dalam eksepsi kliennya merupakan salah satu bagian dalam pembuktian.
"Kalau kita mau lihat bagaimana proses persidangan harus sesuai dengan hukum acara sehingga tadi disampaikan rekan kami Marsela, sesuai 160 KUHAP bahwa saksi itu dipisah satu persatu untuk menghindari saling mempengaruhi, itu asas di dalam KUHAP," tuturnya.
Dia menambahkan, pada persidangan pemeriksaan saksi nanti, pihaknya meminta agar persidangan tak disiarkan secara langsung. Sebabnya, dia khawatir para saksi bakal saling melihat dan mendengarkan keterangan mereka dalam siaran langsung tersebut.
"Makanya juga di dalam proses pembuktian itu enggak boleh ada live TV, itu kemungkinan ada saksi lain melihat. Termausuk juga relay berita yang menyiarkan isi terhadap pemeriksaan saksi dan pernyataan saksi, itu juga sebenarnya gak boleh," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)