Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Syur 'Gangbang' Vina Garut hingga Kebaya Merah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pornografi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |16:19 WIB
Video Syur 'Gangbang' Vina Garut hingga Kebaya Merah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pornografi
Vina Garut dan Pemeran Kebaya Merah
A
A
A

Jika merujuk pada UU ITE, keduanya ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video pornografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement