Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Syur 'Gangbang' Vina Garut hingga Kebaya Merah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pornografi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |16:19 WIB
Video Syur 'Gangbang' Vina Garut hingga Kebaya Merah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pornografi
Vina Garut dan Pemeran Kebaya Merah
A
A
A

Jika merujuk pada UU ITE, keduanya ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video pornografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement