Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Syur 'Gangbang' Vina Garut hingga Kebaya Merah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pornografi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |16:19 WIB
Video Syur 'Gangbang' Vina Garut hingga Kebaya Merah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pornografi
Vina Garut dan Pemeran Kebaya Merah
A
A
A

JAKARTA – Viralnya kasus pornografi di media sosial belakangan ini, membuat Polisi bertindak cepat dan sigap mengusut pembuat konten video syur yang viral. Bahkan, Tak butuh waktu lama, para pemeran atau orang yang terlibat dalam video itu, berhasil ditangkap.

Seperti Polda Jawa Timur (Jatim) yang berhasil menangkap dua orang pemeran video kebaya merah dan menjadikannya sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH.

Kedua dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada keduanya setelah menjalani berbagai rangkaian penyelidikan. Sejoli tersebut ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11).

 (Baca juga: Polisi: Pemeran Video Porno Kebaya Merah Bos Event Organizer dan Model)

Saat diamankan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut sebanyak satu kali. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa, 8 November 2022.

Namun Farman enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. "Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" pungkasnya.

Sebelum viral kebaya merah, publik sempat dibuat heboh dengan video seks Vina Garut pada Agustus 2019. Pemerannya adalah pasangan suami istri yang menikah siri.

Si suami yang berinisial A meninggal dunia saat sedang diproses hukum. Sementara si istri yang berinisial P (sebelumnya terkenal dengan sebutan Vina) dihukum. Pelaku dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut. Dia juga mengajukan banding namun akhirnya ditolak.

Okezone pun mengulas pasal apa yang diterapkan penyidik untuk menjerat para pemeran video porno tersebut. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement