Ini Hukuman dan Sanksi Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi menyatakan bahwa,pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan undang-undang tersebut, konten yang mengandung unsur dewasa melanggar norma masyarakat.
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi telah melarang perbuatan perbuatan pornografi. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.
Hukum dan sanksi sebar video dan gambar pornografi ke internet sebagaimana yang termaktub dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.
Pada pasal 29 UU Pornografi, pelanggaran pasal 4 ayat 1 UU Pornografi akan terjerat hukuman pidana 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Pelaku kemungkinan juga akan menerima denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 600 miliar.
Hukuman penyebaran konten pornografi di Internet juga telah diatur dalam UU ITE. Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UU ITE, pelaku akan terjerat hukuman penjara paling lama 6 tahun. Pelaku juga kemungkinan terkena denda Rp 1 miliar.
Demikian hukum dan sanksi sebar video dan gambar pornografi ke internet. Semoga dapat menambah wawasan dan terimakasih.
(RIN)
(Rani Hardjanti)