JAKARTA - Pengendara mobil Pajero Sport bernama Etri Kusumawati ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut yang menewaskan seorang wanita pejalan kaki berinisial S (33) di Jalan Raya Taman Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Senin (7/11/2022) malam.
"Iya benar, sudah sudah ditangani anggota dan sudah diproses sesuai prosedur. Pengendara juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
BACA JUGA:Geger! Pria Tanpa Identitas Tewas Tergantung di Tiang Bendera Kantor Camat Kertapati
Meski pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, polisi akan tetap melanjutkan proses hukum.
"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai kan tidak," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka Etri Kusumawati hendak melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan setalah menabrak korban hingga terpental sekitar 15 meter di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Mobil datang dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy. Setibanya di tempat kejadian mobil Pajero membentur badan penyeberang jalan,” ujar Sahari, Selasa (8/11/2022).