Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Polisikan PSSI hingga Mantan Kapolres Malang, Dugaan Pembunuhan Berencana

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |21:54 WIB
Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Polisikan PSSI hingga Mantan Kapolres Malang, Dugaan Pembunuhan Berencana
Ayah korban Tragedi Kanjuruhan saat membuat laporan polisi. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Devi Athok Yulfitri, ayah dari dua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang melaporkan dugaan pembunuhan anaknya ke Polres Malang. Devi Athok melaporkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan terlapor PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).

Laporan dilayangkan di SPKT Polres Malang pada Rabu (9/11/2022) didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak). 

Kuasa hukum Devi Athok Imam Hidayat mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan berinisial NDR (16) dan NDA (14).

"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian, juga ada Pasal 55 dan Pasal 56. Artinya ini dugaan, kita melaporkan ke Polres Malang," kata Imam, pada wartawan Rabu malam (9/11/2022).

Dalam laporan yang diajukan pihaknya telah melampirkan bukti - bukti berupa surat kematian dan foto-foto dua korban dari putri Devi Athok, warga Bululawang ini. Bahkan tim kuasa hukum juga telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu, karena mereka juga perlu kami lindungi," ujarnya.

Adapun pihak terlapor dikatakan Imam yakni federasi persepakbolaan Indonesia PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) selaku perusahaan Arema FC, serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

 Baca juga: 60 Keluarga Korban Akan Serentak Lapor ke Bareskrim soal Tragedi Kanjuruhan

Tak hanya itu, pihak broadcaster, dua pimpinan polisi yakni mantan Kapolres Malang dan mantan Kapolda Malang juga diajukan dalam laporan tersebut. 

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Sabtu (5/11), proses autopsi dilakukan kepada NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok. Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement