Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PHL Div Propam Ambil Rekaman CCTV Saguling Usai Diperintah Chuck Anggota Geng Sambo

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |12:46 WIB
PHL Div Propam Ambil Rekaman CCTV Saguling Usai Diperintah Chuck Anggota Geng Sambo
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA-PHL Div Propam Polri, Ariyanto mengaku mendapatkan perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil rekaman CCTV dari Irfan Widyanto, yang mana dia sampaikan pada sidang Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (10/11/2022).

(Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto)

Ariyanto mengatakan, pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli, awalnya dia dihubungi Ferdy Sambo pada siang hari untuk membelikan makanan hingga akhirnya dia tiba di rumah Saguling pada sekira pukul 14.00 WIB, saat itu dia tidak tahu soal peristiwa penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutarabarat.

Setelah itu, dia pergi ke Pos dekat rumah Saguling hingga akhirnya bertemu dengan anggota Geng Sambo Kompol Chuck Putranto pada sore harinya.

"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Divpropam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadivpropam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di persidangan, Kamis (10/11/2022).

"Pada saat berjumpa pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa.

"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," tutur Ariyanto.

Tak lama, kata Ariyanto, dia menghubungi Irfan dan menyampaikan dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima CCTV. Irfan lantas memintanya datang ke Pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga. Usai itu, dia pun pergi ke pos dimaksud menggunakan sepeda motor dari rumah Saguling.

Sesampainya di Pos, kata Ariyanto, dia bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck. Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.

"Saat di pos satpam ada siapa saja?," tanya Jaksa.

"Gak merhatiin, cuma disitu banyak orang, ramai," tutur Ariyanto.

"Apa kedua terdakwa (Hendra dan Agus) itu ada disana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa lagi.

"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.

"Pada saat itu bentuknya gimana CCTV pas dikasih, berapa buah?," tanya Jaksa lagi.

"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya pak Irfan kenapa gak bawa saja sampaikan ke pak Chuck," kata Ariyanto.

Ariyanto menambahkan, dia tak melihat bentuk CCTV yang ada di dalam kantong plastik hitam itu lantaran kondisinya dilakban sehingga dia tak tahu isinya. Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, dia lantas membawanya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement