Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV

Rizky Syahrial , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |20:54 WIB
Saksi Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV
Irfan Widyanto disebut bantu penyidik kumpulkan barang bukti. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjelaskan, AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik dalam mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV yang terkait kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Arsyad dalam persidangan Obstruction of Justice kasus Penembakan Brigadir Yosua agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

Menurutnya tindakan AKP Irfan Widyanto dengan mengamankan DVR CCTV sebenarnya tidak salah. Hal itu dikarenakan siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.

Dalam kasus ini, DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto pada Sabtu, (9/7/2022), Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Arsyad, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan pada (10/7/2022). Rekaman CCTV yang diambil oleh AKP Irfan, berguna untuk kepentingan penyidikan.

"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Arsyad mengakui, penyidik telah salah karena tidak melengkapi syarat administrasi setelah menerima DVR CCTV tersebut. Namun, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.

"Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan)," jelas Arsyad.

Sementara itu, Anggota Polres Jakarta Selatan Dimas Arki menuturkan, dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Namun, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.

Ia mengatakan, penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu

"Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," jelas Dimas.

Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Di antaranya, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.

Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Menurut ia, kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.

"Iya tidak ada semua. Jadi, saya hanya menerima perintah," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement