PRABUMULIH - Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Pelaku adalah DP (22) warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan Berlin (45) warga Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari keterangan Berlin, diketahui anaknya inisial RP (16) menjadi korban penganiayaan oleh pelaku dan mengalami sejumlah luka lebam di tubuh.
Penganiayaan itu terjadi saat korban sedang menonton organ tunggal yang digelar di kawasan Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kemudian merasa tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu Berlin lalu melaporkan kejadian penganiayaan anak tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Setelah mendapatkan laporan itu jajaran Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News