JAKARTA - Radio MNC Trijaya FM dalam program Polemik Spesial Hari Kesehatan Nasional melangsungkan diskusi di Jakarta dengan tema "Wujudkan Kesehatan Rakyat Melalui Regulasi yang Non Diskriminatif".
Hal itu dalam rangka menyambut hari Kesehatan Nasional yang ke-58 dengan tema “Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku”.
BACA JUGA:KPK Bakal Bongkar Percaloan Masuk Kampus Negeri di Sidang Penyuap Rektor Unila
Pada diskusi tersebut, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyampaikan materi dengan tema “Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang”. Menurutnya, untuk barang konsumsi seperti galon guna ulang harus dilihat basis fakta di lapangan terkait pelabelan yang beresiko mengandung bahan kimia berbahaya Bisphenol-A (BPA)
“Untuk BPA ini, dari kasus konsumsi kami belum melihat evidence base atau fenomena dan fakta yang cukup dan berdampak luas di masyarakat. Apabila ada isu zat ini berbahaya khususnya di pangan, maka kendalinya ada di produksi dan di distribusi bukan di labelnya. Ini tidak bisa coba – coba," tuturnya di acara Polemik Spesial MNC Trijaya FM dengan judul 'Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang' di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Hadiri Pembukaan hingga Retreat KTT ASEAN
Pelabelan ini menjadi tidak efektif karena unsur pelabelan itu masuk ke dalam kendali perilaku bukan pada substansi yang seharusnya sudah dikendalikan pada saat produksi.
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo juga menyampaikan bahwa tugas pokok dari BPOM adalah mengawasi namun ketika harus menyusun kebijakan, BPOM juga harus jernih melihat apakah ini akan menimbulkan kegaduhan atau tidak.
“Hal ini bisa dilakukan dengan sosialiasi, duduk dengan stakeholder dan edukasi," tambahnya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi harus dilakukan terhadap semua kemasan. Hal itu menurut dia, karena semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.
"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
"Kalau BPOM mau buat pelabelan BPA, pertanyaannya kan ada isu lingkungan juga kalau kita hanya memakai yang sekali pakai itu. Aktivis lingkungan akan bereaksi karena akan terjadi penimbunan sampah yang lebih banyak," tambahnya.
Pada diskusi tersebut, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof Purwiyatno Hariyadi menyampaikan bahwa upaya pelabelan itu tidak tahu apa tujuannya karena sebenarnya sudah ada aturan – aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan pangan yaitu ada di Peraturan BPOM 20/2019.