Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Ungkap Tiga Tantangan dalam Menyusun KUHP di Indonesia

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |23:34 WIB
Wamenkumham Ungkap Tiga Tantangan dalam Menyusun KUHP di Indonesia
Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)
A
A
A

Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multi tafsir.

"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," katanya.

"Dan sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multi inteprerasi, tidak multi tafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.

Baca juga: 5 Pasal Ini Dihapus dari RKUHP, Salah Satunya soal Ternak Masuk Kebun

Kemudian, tantang ketiga adalah bukan hanya aparat penegak hukum yang harus diubah, tapi juga pola pikir seluruh masyarakat di Indonesia.

Eddy mengatakan, cara berpikir masyarakat terhadap hukum harus diubah, tidak lagi berorientasi kepada keadilan balas dendam.

Baca juga: Sanksi Pidana Pembunuhan dalam KUHP, Peran Seperti Apa Saja yang Bisa Dijerat Hukum?

"Yang ketiga tidak hanya mindset aparat penegak hukum yan harus diubah, tapi kita semua. Mindset masyarakat ini harus diubah, apabila terjadi suatu peristiwa di masyarakat, yang diinginkan oleh masyarakat, pelakunya sesegera mungkin ditahan dihukum seberat-beratnya. Mindset kita itu harus diubah, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan balas dendam," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement