Dalam kasus ini, Polres Sorong Kota berhasil mengamankan sebanyak 17 unit kendaraan bermotor roda dua hasil curian dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Sorong Kota.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 terduga pelaku curanmor di mana keduanya diketahui masih di bawah umur. Lalu, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang warga kKta Sorong yang diduga kuat sebagai pelaku penadah barang curian di sejumlah tempat berbeda.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 17 unit sepeda motor dengan rincian 6 unit sepeda motor Beat Sreat, 3 unit sepeda motor Beat Sporty, 3 unit sepeda motor Mio M3, 2 unit sepeda motor Mio Exride, 1 unit sepeda motor Beat dan 1 unit sepeda motor Vario," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 360 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.