KUPANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota, Polda NTT menangkap HP (35) seorang pegawai honorer di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Kupang, karena memesan sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman kilat.
“Kami tangkap yang bersangkutan pada Kamis (10/11) kemarin usai mengambil barang pesanannya di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna B di Kupang, Jumat (11/11/2022).
Tersangka KP ditangkap setelah tim dari Polresta Kupang Kota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu melalui titipan kilat yang mana penerimanya bernama Ris.
BACA JUGA:Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sabu Diselundupkan dalam Paket Keramik dari Jerman
Tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang Kota kemudian bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Dan langsung menangkap KP di lokasi dekat dengan jasa pengiriman barang.
“Kami temukan satu paket sabu-sabu di dalam paket yang diambil di jasa pengiriman tersebut,” tambah dia.
BACA JUGA:Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus
Kapolresta mengatakan modus pengiriman barang itu dilakukan dengan memasukkan sabu-sabu itu ke dalam lipatan baju yang dikirim oleh pengirim.
“Jadi modusnya sabu-sabu yang dikirim itu dimasukkan ke dalam baju dengan tujuan mengelabui orang lain,” ujar dia.