Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi VII DPR Dorong Revisi UU Migas Segera Dirampungkan!

Kiswondari , Jurnalis-Sabtu, 12 November 2022 |16:40 WIB
Komisi VII DPR Dorong Revisi UU Migas Segera Dirampungkan!
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Yulian Ganhar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) agar segera dirampungkan. Hal itu diperlukan untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi peningkatan produksi migas nasional.

Menurunnya lifting migas beberapa tahun ke belakang, kata Gunhar, harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan revisi UU Migas. "Tingkat produksi migas secara nasional sudah saatnya ditingkatkan. Mengingat belakangan terus menurun," ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

BACA JUGA:DPR Berharap Hasil KTT G20 Diundangkan: Tidak Hanya di Atas Kertas Saja 

Pada 2020, kata Yulian, lifting migas mencapai 707.000 barel per hari. Di tahun 2021 hanya sebesar 630.000 barel per hari. Sedangkan di 2022 realisasi lifting minyak hingga 30 September baru mencapai 610,1 ribu barel per hari.

Gunhar menambahkan, urgensi agar RUU Migas segera disahkan yakni demi memperkuat tata kelola hulu migas Indonesia. Salah satunya, dengan memperjelas kelembagaan SKK Migas mengingat payung hukum SKK Migas hanya Peraturan Presiden (PP) dan tidak cukup berkekuatan hukum, sehingga bisa setiap saat dibubarkan.

"Komisi VII sejauh ini sudah mempelajari DIM dalam draf RUU Migas ini, yang salah satunya bertujuan mencari bentuk lembaga definitif bagi SKK Migas. Di mana, selama ini keberadaan dan efektivitas lembaga itu perlu dikaji kembali," ujarnya.

BACA JUGA:Soal STB Bersertifikasi Kominfo, DPR: Kenapa Harus Ada Monopoli? 

Dalam revisi UU Migas, sambung Gunhar, terdapat beberapa opsi model lembaga pengelolaan terkait hulu migas, yang dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas. Sehingga semakin kuat dalam tata kelola hulu migas di Tanah Air.

"Demi memperkuat tata kelola hulu migas, dan berdampak bagi peningkatan produksi nasional, maka perlu dikaji kelembagaan SKK Migas. Antara lain dengan dibubarkan atau dilebur, serta diletakkan di bawah Kementerian ESDM, namun tentunya dengan menambahkan institusional baru di Kementerian ESDM atau Dirjen Migas," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement