TANGERANG- Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Sementara harta Indra Kenz akan dijadikan barang sitaan negara.
Hal ini rupanya memancing amarah para korban yang menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari dakwaan, dan juga harta para korban yang disita negara.
(Baca juga: Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar)
Usai vonis Indra Kenz dibacakan, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang pun langsung memprotes keputusan hakim, dan menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto, mengatakan bahwa para korban dikenakan pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.
Irsan melanjutkan bahwa para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan buka judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan kerugian besar.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ungkap Irsan.
Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, bila yang dimaksud dikenal pasal perjudian karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.