"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.
Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.
Apabila korban merasa keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada ingkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara.
"Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," katanya.
(Fahmi Firdaus )