"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis dakwaan sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Senin (14/11/2922).
BACA JUGA:Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan Pasal Pencucian Uang
Ibnu Khajar dan Hariyana Herman dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahyudin, bekas Presiden ACT dikenakan pasal tambahan selain dua pasal tersebut.
"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.