Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Mantan Petinggi ACT Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 14 November 2022 |21:16 WIB
Besok, Mantan Petinggi ACT Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
PN Jaksel (Foto: Sindonews)
A
A
A

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis dakwaan sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Senin (14/11/2922).

 BACA JUGA:Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan Pasal Pencucian Uang

Ibnu Khajar dan Hariyana Herman dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahyudin, bekas Presiden ACT dikenakan pasal tambahan selain dua pasal tersebut.

"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement