Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut;
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.