Terpisah, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa sesuai arahan Menteri SYL seluruh petugas lapangan diharapkan terus bekerja dan mengawasi ketat penyebaran penyakit tersebut.
Kuntoro mengatakan sejauh ini ada tiga langkah yang menjadi perhatian Kementan. Pertama, menyatukan operasional atau tata kelola lapangan antara satgas dan gugus tugas. Kedua, melakukan sinkronisasi data, baik yang ada di kandang maupun di lalu lintas perbatasan dan ketiga menutup lalu lintas keluar masuk hewan dari dan ke Bali.
"Bapak Menteri sudah mengatakan bahwa Bali harus terkendali dari PMK, dan ancaman rabies serta penyakit menular lainya dapat dimitigasi," ujarnya.
(Fitria Dwi Astuti )