Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Pria di Humbahas Mutilasi dan Masak Daging Istrinya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |07:05 WIB
Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Pria di Humbahas Mutilasi dan Masak Daging Istrinya
Foto: dok Polri
A
A
A

HUMBAHAS – Polisi menangkap seorang pria berinisial HM , warga Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara.

(Baca juga: Terungkap! Ini Motif Suami Mutilasi Istri hingga Organ Tubuhnya Direbus)

Pria 44 tahun itu membunuh istrinya berinisial NS (43), dengan cara dimutilasi, berdalih sakit hati sering karena dimaki oleh istrinya.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengungkapkan kronologi, tersangka HM membunuh dan memutilasi istrinya. Berdasarkan keterangan pelaku, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka.

Dia membeberkan, cara tersangka melakukan pembunuhan, yaitu dengan mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

"Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban,”ujarnya, Senin (14/11/2022).

Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya, korban dimutilasi oleh tersangka.

Bahkan, tersangka kata dia juga memasukkan bagian tubuh korban ke dalam panci serta menambahkan garam untuk direbus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement