Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Pria di Humbahas Mutilasi dan Masak Daging Istrinya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |07:05 WIB
Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Pria di Humbahas Mutilasi dan Masak Daging Istrinya
Foto: dok Polri
A
A
A

"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana,”pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement